Keinginan Pemkab Badung, agar sampah yang ada di setiap kecamatan dikelola masing-masing desa setempat lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai direalisasikan. Pemeritah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah membuat proyek percontohan (pilot project) pengolahan sampah yang nantinya akan diaplikasikan ke setiap BUMDes.
Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan pengolahan sampah oleh BUMDes telah dilakukan di Desa Seminyak, Kecamatan Kuta. Bahkan, upaya memerangi sampah ini telah dimasukan dalam perarem atau aturan desa setempat. “Kami telah membuat proyek percontohan pengelolaan sampah oleh BUMDes bekerjasama dengan Desa Seminyak. Sampah yang dihasilkan dari hotel, restoran dan masyarakat setempat wajib dikelola oleh TPST Seminyak Clean,” ujar Eka Merthawan, Minggu (28/5).
Menurutnya, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Seminyak Clean sepenuhnya dikelola oleh Desa Adat Seminyak, secara profesional. Keberadaan tempat pengolahan sampah ini juga bernaung di bawah Awig-awig desa adat setempat. “Sampah sepenuhnya dikelola oleh desa adat. Krama Desa Seminyak, jasa hotel, restoran, perdagangan semua tunduk dengan awig-awig yang telah disepakati,” katanya.
Dijelaskan, sampah yang telah terkumpul di TPST akan dipilah menjadi dua, yakni sampah organik dan unorganik. Sampah unorganik yang berupa botol plastik, kaleng dan benda daur ulang lainnya akan dijual ke pengepul, sedangkan sampah organik akan diolah menjadi pupuk. “Sampah yang dibuang dari perusahaan dan masyarakat harus dibungkus plastik sampah. Sampai yang tibadi TPST akan dipilah, di mana yang bisa dijual akan dijual kembali, sedangkan sampah organik dijadikan pupuk, dan residunya akan dibuang ke TPA Suwung,” jelasnya.
Dikatakan, pupuk kompos hasil olahan akan kembali dibeli oleh hotel-hotel, vila, restoran dan usaha lainnya yang tersebar di Desa Seminyak. “Dari masyarakat hingga menjadi hingga menjadi uang semua terorganisir,” katanya. (Parwata/balipost)