Pemprov Diminta Tingkatkan Insentif Sampah

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meningkatkan insentif sampah berupa tipping fee untuk Fasilitas Pengolahan Sampah atau Intermediete Treatment Facility (ITF). Nantinya, ITF akan mengubah sampah menjadi listrik melalui Pusat Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Ya tadi itu, pemerintah daerah harus memberikan subsidi dalam bentuk insentif sampah atau tipping fee. Kan dalam mengolah sampah itu ada biayanya. Daripada mengatur harus dikemanakan, berikanlah tipping fee itu ke investor PLTSa. Sehingga dia bisa memungkinkan, bisa layak untuk bisnis membangun PLTSa,” ujar Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PT PLN Persero, Tohari Ahdiyat, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurutnya, pengolahan sampah perkotaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Di Jakarta sendiri, sampah dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, pembangunan PLTSa atau ITF di Jakarta bukan merupakan kebutuhan untuk pemenuhan listrik melainkan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di perkotaan.

“Salah satu caranya dengan menjadi listrik, sehingga jadi duit sedikitlah. PLN akan beli, sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturan yang ada sekarang, Permen ESDM No 12 tahun 2017, harga beli listrik harus berada di bawah BPP (Biaya Pokok Produksi) listrik lokal. Untuk Jakarta itu, 880 rupiah atau 6,5 cent dollar per kWh,” katanya.

Pihaknya merasa, kewajiban penyelesaian persoalan sampah melalui ITF ini telah bergeser ke PLN. Yakni, PLN harus membeli listrik dari sampah itu dengan harga tinggi, yakni sebesar 18,77 cent dollar per kWh sesuai Keputusan Menteri ESDM sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No 18 tahun 2016.

“Seolah-olah PLN harus beli listrik sampah dengan harga tinggi, akhirnya PLN yang harus mensubsidi sampah. Padahal, bukan tanggung jawab PLN dalam membiayai pengolahan sampah perkotaan. Kan harusnya pln membeli 6,5 cent dollar, tapi disuruh beli 18 cent, selisih harga itu dibebankan ke PLN. Seolah-olah PLN membiayai pengolahan sampah, nggak pas juga,” ungkapnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk membangun ITF di kawasan Sunter, Jakarta Utara. PT Jakarta Propertindo sendiri telah menggandeng investor asing, Fortune untuk membangunnya. Bahkan sejak pertengahan Desember tahun lalu, mereka telah menandatangani head or agreement untuk ITF Sunter.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengakui, pembangunan ITF Sunter mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena belum adanya keputusan harga jual beli listrik yang akan dihasilkan ITF atau PLTSa Sunter itu. Rencananya, ITF Sunter ini memiliki kapasitas 2.200 ton sampah dengan listrik yang dihasilkan sebesar 30 MW.\

SUMBER

Tinggalkan komentar