Jakarta (Greeners) – Konsep pengelolaan sampah melalui program perluasan tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) adalah konsep yang didesain untuk mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam proses produksi suatu barang sampai produk ini tidak dapat dipakai lagi, sehingga biaya lingkungan menjadi komponen dari harga pasar produk tersebut.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Sudirman menjelaskan, di dalam pasal 12, 13, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang pengelolaan sampah telah secara tegas mengamanatkan peran dan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. Pasal-pasal tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk menuntut peran dan tanggung jawab produsen dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah karena produsen, melalui produk dan kemasan produk yang dihasilkannya, adalah salah satu sumber penghasil sampah.
“Di dalam Undang-Undangnya jelas tertera tanggungjawab produsen dalam pengurangan sampah, meski tidak secara harafiah disebutkan namanya itu EPR,” terangnya, Jakarta, Selasa ( 08/08).
Atas dasar UU inilah ia menegaskan bagi siapapun yang ingin membuat aturan lain terkait pengelolaan sampah, jelas harus merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini disampaikan Sudirman untuk menanggapi konsep Extended Stakeholder Responsibility (ESR) yang dicetuskan oleh PRAISE (Packaging and Recycling Alliance for Indonesia Sustainable Environment), sebuah aliansi yang terdiri dari beberapa perusahaan besar penghasil produk dengan kemasan seperti PT COCA-COLA Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, PT Tetra Pak Indonesia, PT Tirta Investama dan PT Unilever Indonesia.
Sudirman sendiri menuding bahwa konsep ESR yang dicetuskan oleh aliansi perusahaan tersebut hanya untuk melepas atau membagi tanggungjawab produsen terhadap hasil sampah yang diproduksi. Padahal, menurutnya, telah jelas dituangkan dalam Undang- Undang bahwa seluruh produsen harus mengumpulkan kembali dan bertanggung jawab atas sampah dari produk mereka. Ia pun meminta ada perubahan perilaku dari produsen terkait dengan produksi sampah kemasannya dan produsen harus turut bertangung jawab akan hal tersebut.
“Nantinya Kementerian LHK akan menggunakan instrumen peraturan menteri (permen LHK) tentang pengurangan kantong plastik yang sedang disusun untuk juga mengatur produsen ini. Jadi jangan merubah-rubah aturan lah, nanti harus bikin peraturan lagi, itu kan lama,” tambahnya.
Sementara itu, konsep ESR diklaim sebagai konsep yang lebih besar dibandingkan konsep EPR. Perwakilan PRAISE yang juga General Manager Yayasan Unilever Indonesia, Sinta Kaniawati menjelaskan bahwa konsep ESR berbicara tentang tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan mata rantai sampah dari mulai hulu hingga ke hilir, misalnya mulai dari industri plastik untuk kemasan plastik, manufaktur seperti Unilever, retailer, konsumen dengan kesadaran pemilahan sampah, pemerintah dengan kebijakan dan infrastrukturnya yang membuat mata rantai pemilahan sampah yang tersegregasi (pemisahan kelompok) hingga ke pemulung, pengangkut sampah bahkan industri daur ulang. Sehingga, semakin kecil kemungkinannya sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam konteks sirkular ekonomi, konsep ini jika diimplementasikan akan menjadi sebuah solusi yang berkelanjutan, karena tidak hanya berbicara tentang penyelamatan lingkungan, namun juga penciptaan nilai tambah bagi ekonomi baru serta memiliki nilai tambah sosial dengan memberikan pemberdayaan bagi masyarakat.
“Yang terjadi di Indonesia jika EPR ini mau dilakukan karena semata-mata untuk menegakkan peraturan, karena EPR bentuknya semacam pungutan, kalau tidak mau dikelola oleh sebuah badan, maka industri harus mungutin sampahnya sendiri, bisa bayangin enggak itu, padahal sampah itu tidak lepas dari pemakainya juga. Kalau di negara yang sudah maju, konsumen sudah diwajibkan untuk memilah sampah dan sudah ada industri yang bisa menggunakan kembali atau mendaur ulang sampah tersebut. Nah cuma kalau infrastruktur tidak memadai, konsumennya juga belum punya pemahaman untuk memilah sampah, kemudian yang angkut sampah termasuk pengolahannya tidak tersegregasi, maka biaya pengelolaan sampah untuk memilah-milah ini luar biasa besar sekali. Jadi almost imposible (hampir tidak mungkin),” tegas Sinta.
Pengampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution berpendapat bahwa penggunaan kata produsen pada konsep EPR sebenarnya mendapat keberatan dari pihak produsen karena hanya membebankan masalah sampah pada produsen semata. Padahal, menurutnya, jika EPR diterjemahkan dalam peraturan perundang-undangan, konsep EPR tidak semata menekankan beban pada produsen semata. Ia pun beranggapan bahwa pencetusan konsep ESR hanya bentuk ketidaksenangan produsen pada penggunaan kata produsen (dalam EPR) sehingga merubahnya menjadi stakeholder.
Lebih jauh, ia mengakui bahwa ESR pun sebenarnya telah tercantum meski tidak tertulis di dalam Undang-Undang. Di sana, katanya, terdapat mekanisme re-sharing dimana ketika sebuah produk telah dikunsumsi oleh konsumen, maka secara tidak langsung, konsumen pun harus bertanggungjawab terhadap sampah hasil produk yang mereka konsumsi. Ia justru meminta kepada pemerintah untuk konsentrasi dalam membangun sistem dan infrastruktur karena menurutnya, saat produsen telah mencetuskan konsep ESR, maka sebenarnya, industri (manufaktur) sebenarnya telah siap dalam menerapkan konsep EPR dan menjalankan aturan perundang-undangan yang ada.
“Ini harusnya jadi signal bagi pemerintah kalau produsen sebenarnya sudah siap dan cukup paham mereka punya tanggungjawab terhadap produknya. Apapun namanya, mau ESR maupun EPR, ini saatnya pemerintah mengambil kebijakan untuk membenahi sistemnya. Jadi sebenernya produsen ini mau menyentil pemerintah secara halus,” tutupnya.
Penulis : Danny Kosasih