Plastik Berbayar Tinggal Nama

Program plastik berbayar di Indonesia tak seheboh saat pertama kali diluncurkan, 21 Februari 2016 lalu. Kala itu Wakil Presiden HM Jusuf Kalla me-launching-nya langsung di Makassar, sementara Wali Kota H Harnojoyo meluncurkannya di Lippo Mall Jakabaring.
Komitmen dahulu kini tak lagi tergambar. Bahkan plastik berbayar sudah tinggal nama. Buktinya tak ada lagi plastik berbayar di minimarket atau supermarket. Tapi semua peritel sudah gratiskan kantong plastik untuk belanjaan konsumen. Padahal aturan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang terbit 2016 lalu, wajib dikenakan biaya Rp200 per lembar.
Penelusuran Sumatera Ekspres, kemarin (28/4), beberapa gerai minimarket franchise memang tak lagi kenakan biaya untuk kantong plastiknya. Contohnya di Indomaret Jalan Bidar, POM IX. Bahkan, kantong itu pun sudah sejak lama digratiskan.
Sang kasir bernama Riski mengaku memang sempat ada penerapan kantong berbayar kepada konsumen. “Waktu itu kita kenakan Rp200, terus tidak lagi. Sudah cukup lama. Kebijakan itu cepat ditarik,” ujarnya, kepada koran ini, saat berbelanja kemarin. Dia pun mengaku tak mengetahui alasannya. Dia hanya menjalankan aturan yang ada.
Tak berbeda dengan minimarket Alfamart di Jl Sukabangun II, Kecamatan Sukarami juga menerapkan hal serupa. Tanpa banyak merinci, kasir mengungkapkan jika plastik sama sekali tak lagi ditarik bayaran. “Gratis, sudah lama,” cetus sang kasir yang enggan menyebut namanya. Di Transmart Carrefour Palembang Square (PS) Mall pun demikian. Kantong belanjaan sudah gratis. “Bukannya itu (plastik berbayar), sudah lama. Di tempat kami saat ini masih free (gratis),” kata Coordinator Customer Service, Ayu, tadi malam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sumsel, Hasannuri menjelaskan kantong plastik di toko-toko ritel sudah cukup lama tidak lagi berbayar. “Aprindo memang sudah memutuskan itu,” ujarnya. Tapi jika memang pemerintah pusat mau mengefektifkannya lagi, prinsipnya Aprindo siap mendukung. Tapi untuk harga jualnya, akunya, harus lihat dulu. “Kalau kita, kalaupun dijual, ya maksimal harganya tetap seperti sebelumnya Rp200 sehingga tak beratkan konsumen,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan, program kantong plastik berbayar tak lagi efektif karena ada pelimpahan wewenang ke pemda, sesuai SE Dirjen KLHK, 1 Juni 2016 lalu, perpanjangan program sebelumnya. Tapi kemudian memicu pro-kontra di berbagai daerah karena dianggap jadi barang dagangan dengan harga berbeda di setiap daerah. Peritail modern menerima kritik dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum. Karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. “Padahal kami sudah sosialisasi dan memasang surat edaran KLHK,” ujarnya.
Akibatnya banyak peritel mundur dan Aprindo pun memutuskan menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko retail modern di seluruh Indonesia, per 1 Oktober 2016 lalu. “Kantong kresek akan digratiskan sampai pemerintah menerbitkan peraturan baru yang lebih berkekuatan hukum,” tandasnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Palembang, Drs Fisyal AR tak menampik jika aturan plastik berbayar yang keluar tahun lalu kini mulai ‘kendur’ dalam penerapannya. Tak lain, kata dia, penggunaan plastik masih membudaya di masyarakat.
“Kami sempat kerjasamakan dengan supermarket maupun minimarket agar melaksankan program ini. Peritel telah menerapkannya, namun masyarakat tetap membutuhkan plastik dan memakainya,” ujarnya.
Buktinya, Faisyal mengungkap setiap pekan, saat gotong royong Wali Kota Palembang bersama warga, sampah plastik masih mendominasi. Begitu pula sampah rumah tangga yang masuk ke tempat pembuangan sampah akhir (TPSA). “Padahal plastik material yang tak dapat terurai. Kalaupun bisa, tentu harus diolah dengan waktu yang lama,” ujarnya.
Namun, Faisyal berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi kembali terkait hal ini. “Nanti kita undang stakeholder terkait agar program ini berjalan lagi. Tak menutup kemungkinan dibuatkan aturan baru untuk mengurangi konsumsi kantong plastik,” bebernya. Tetapi, kembali lagi harus didukung kesadaran masyarakat agar beralih ke kantong yang lebih mudah didaur ulang.
Sementara Ujang Solihin Sidik, Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK menjelaskan, pihaknya berencana hidupkan kembali kebijakan kantong plastik berbayar dalam waktu dekat. “Mungkin dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Peraturan Menteri LHK untuk ini,” ujarnya. Dengan begitu pihaknya menargetkan pada 2019, semua toko ritel akan bebas plastik kresek. Kondisi ini akan diikuti pada semua pasar tradisional mulai 2020.
Owner Bank Sampah Junjung Birru, Salfitri SE SPsi menyebut dirinya kurang setuju adanya plastik berbayar, meski notabenenya bank sampah pun untuk kurangi peredaran sampah. Dia beralasan, perlu ada edukasi berkelanjutan dan controling, karena pola masyarakat Indonesia berbeda dengan pola masyarakat luar negeri. “Di tempat seperti apa yang harus dibayar?” tanyanya.
Karena, aturan sebelumnya juga tidak efektif karena masih banyak supermarket atau pasar tradisional siapkan kantong plastik. “Hanya satu tempat grosir yang sama sekali tak menyediakan kantong plastik,” tegasnya.
Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat mulai dari usia dini agar mereka lebih peduli dengan keberadaan sampah.
Bank sampah, kata dia, juga diberdayakan. Sebab di sini sampah plastik bisa disulap menjadi barang ekonomis seperti tas kresek hingga pajangan. “Sampah plastik tak akan pernah habis, jadi harus terus dimanfaatkan sebagai sesuatu yang baru agar lebih berguna,” tandasnya.

SUMBER

 

Tinggalkan komentar