Sri Bebassari, Ratu Sampah Dibalik Lahirnya UU Pengelolaan Sampah di Indonesia

sri bebassari

Sri Bebassari. Foto: greeners.co/Arief Tirtana

Meski terkesan terlambat, pada tahun 2008 Indonesia akhirnya secara resmi memiliki undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan sampah. Bandingkan misalnya dengan Jepang yang telah memiliki undang-undang tentang pengelolaan sampah sejak lebih dari seratus tahun yang lalu, atau bahkan negara tetangga kita Singapura yang memiliki undang-undang sejenis sejak lebih dari 40 tahun silam.

“Tetap harus disyukuri akhirnya kita sudah punya UU Pengelolaan Sampah. Artinya ada perubahan positif dalam pengelolaan sampah. Kita tidak jalan di tempat,” kata Sri Bebassari.

Saat membicarakan mengenai UU Pengelolaan Sampah, kita tidak mungkin lepas dari peran wanita kelahiran Bandung, 28 Juni 1949 ini. Dia adalah sosok penting dibalik lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2008. Pengalamannya dalam bidang pengolahan sampah sejak awal tahun 80, membuat Sri paham betul bahwa Indonesia sangat membutuhkan undang-undang yang khusus mengatur tata kelola sampah.

Semua berawal dari pengalamannya beberapa kali melakukan studi banding ke luar negeri, melihat bagaimana sampah di sana bisa dikelola dengan baik, dipilah dengan baik, bahkan bisa jadi listrik. Namun, ia acapkali gagal saat dirinya mencoba meniru dan menerapkannya di Indonesia. Dari kegagalannya itu ia sadar bahwa yang dicontohnya hanya setengah saja. Salah satu penyebabnya, negara-negara tersebut sudah memiliki undang-undang tentang pengelolaan sampah sementara di Indonesia belum.

“Sempat kemudian saya riset ke Jepang. Di sana bisa sebagus itu dalam pengelolaan sampah karena tenyata sudah punya UU sampah sejak seratus tahunan yang lalu. Mulai dari namanya Waste Law, sampai sekarang undang-undang sampah di Jepang sudah beranak pinak. Tiap daerah sudah punya peraturan daerah masing-masing yang berbeda sesuai kondisi dan kebutuhannya,” kata Sri.

Tinggalkan komentar