11 Kementerian Susun Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Sampah Plastik di Laut

Jakarta (Greeners) – Sebelas Kementerian akan menyusun empat rencana aksi nasional untuk mengatasi permasalahan sampah di laut. Kesebelas kementerian tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan.

“Nantinya sepuluh kementerian itu akan menyusun dan melaksanakan rencana aksi ini dengan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” jelas Nani Hendriarti, Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu dan Teknologi Maritim, Kemenko Maritim kepada Greeners di sela-sela Workshop Pengelolaan sampah di Pantai dan Laut, Jakarta, Senin (27/02).

Nani menjelaskan, empat rencana aksi tersebut dimulai dengan mengubah kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan sampah, khususnya sampah plastik. Aksi ini nantinya bisa dilakukan melalui pendidikan, edukasi masyarakat, penyuluhan maupun workshop-workshop yang targetnya membuka perhatian dan kepedulian masyarakat akan pentingnya mengelola sampah, khususnya sampah plastik.

Rencana aksi kedua, lanjutnya, harus ada pengendalian dalam mengatasi jumlah sampah yang dikonsumsi. Pengendalian di sini, katanya, akan membahas tentang pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dan juga pengurangan konsumsi apapun yang menghasilkan sampah berlebih. Pengendalian ini akan banyak diterapkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seringkali menjadi jalur masuknya sampah ke laut.

“Jadi memang perubahan perilaku dan kebiasaan itu penting sekali dalam mengendalikan jumlah sampah yang dihasilkan. Jika tidak, secanggih apapun Kementerian Pekerjaan Umum membangun infrastruktur, itu tidak akan berguna jika perilakunya tidak diubah. Daerah aliran sungai tetap saja akan dipenuhi sampah,” ujar Nani.

Selanjutnya, rencana aksi ketiga, yaitu akan dilakukan pengendalian pencemaran sampah dari laut. Ini artinya, segala macam aktivitas di laut, mulai dari pelayaran hingga fenomena alam yang dalam prosesnya membawa sampah ke tengah lautan, akan diupayakan untuk dikendalikan.

Rencana aksi yang terakhir, adalah tentang mekanisme pendanaan yang banyak dipertanyakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak swasta. Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman hanya bertugas mengkoordinasikan seluruh pihak yang terkait dan melakukan penguatan fungsi kelembagaan yang ada.

Nani menyatakan, regulasi yang ada di tiap kementerian harus diperkuat dengan implementasi-implementasi yang jelas. Aturan-aturan turunan dari tiap regulasi pun harus segera diimplementasikan agar tidak ada tumpang tindih aksi maupun kegiatan yang berjalan sendiri-sendiri. Termasuk juga aturan-aturan untuk perusahaan.

“Aturan-aturan turunannya harus dilihat, apakah sudah ada kewajiban-kewajiban dari industri atau pemerintah daerah. Jika ada dan tidak berjalan itu masalahnya di mana, itu yang kita kuatkan. Targetnya 2017 ini sudah mulai bisa dilaksanakan mulai dengan program-program yang ada di kementerian-kementrian. Misalkan KKP sudah punya program, KLHK sudah punya program, nah sekarang disinergikan, jangan jalan sendiri-sendiri. Ini KKP sudah melakukan aksi bersih pantai, KLHK juga bikin bersih pantai, semua jadi jalan sendiri-sendiri,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

SUMBER

Tinggalkan komentar