Mobil ke Bandung Tak Ada Tempat Sampah Didenda Rp 500 Ribu, Ini Perdanya

Anda ingin pergi ke Bandung? Siap-siap mobil Anda wajib membawa tempat sampah. Bila tidak, maka denda Rp 500 ribu menanti!

“Untuk saat ini kita wajibkan keberadaan tempat sampah di mobil yang akan masuk ke Balai Kota,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019). Larangan itu berlaku mulai hari ini. Hal tersebut sesuai dengan Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan,” katanya.

Berikut aturannya:

Bab XV
Perbuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Uang Paksa

Pasal 51
1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa:

a. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp 250 ribu
b. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang membuang sampah dan/atau barang, sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500 ribu.
c. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp 250 ribu.
d. membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp 250 ribu.
e. membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp 500 ribu.

f. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat mengganggu Keindahan, Ketertiban, sebesar Rp 5 juta.
g. mengotori, merusak, membakar, menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar yang Rp 1 juta.
i. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp 500 ribu.
j. membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp 5 juta.
l. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp 50 juta.

m. membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp 50 juta.
n. mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah yang berada di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibat
sampah menjadi berserakan, sebesar Rp 250 ribu.
o. melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi dan/atau menyebabkan perusakan pencemaran lingkungan, sebesar Rp 50 juta.

 

SUMBER

Tinggalkan komentar