Ampuhnya Spanduk Bertuliskan ‘Awas Kesurupan, Dilarang Buang Sampah di Sini’

Warga Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan, Gianyar memasang spanduk dengan tulisan unik: “Awas Kesurupan!! Dilarang Buang Sampah di Sini!!”

Tak disangka, spanduk itu ampuh mencegah warga buang sampah di lokasi yang sudah 10 tahun menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) liar tersebut.

Kelian Dinas Banjar Ponggar, I Made Artana ditemui, Minggu (20/1/2019) mengatakan pemasangan baliho larangan buang sampah merupakan bentuk kepedulian dan kegeraman generasi muda terhadap pencemaran lingkungan, yang terjadi di wilayah itu.

Selain sampah telah merusak lingkungan, juga mencemari kesucian kawasan suci. Sebab tak jauh dari tumpukan sampah ini, terdapat Pura Dalem dan setra atau kuburan adat.

“Kami tidak tahu siapa pembuang sampahnya, sebab kawasannya jauh dari pemukiman. Tapi informasinya, sampah dibuang secara sembunyi-sembunyi, saat malam atau dini hari. Sudah hampir 10 tahun tempat itu dijadikan TPA liar. Sementara baliho baru dipasang empat hari lalu,” ungkap Artana.

Apakah sudah pernah memergoki oknum yang membuang sampah di sana, dan bagaimana sanksinya?  Arthana mengatakan, hingga saat ini belum pernah menangkap seorang oknum pun. Sebab sampah dibuang saat situasi sepi.

“Nah, terkait sanksinya, kami belum punya sanksi. Tapi, sejak baliho (spanduk) dipasang, tidak ada lagi yang buang sampah. Sampah yang ada saat ini, itu sampah yang dibuang sebelumnya. Nanti setelah usai musim hujan, rencananya kami akan bersihkan sampah itu,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Wayan Kujus Pawitra mengapresiasi langkah masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan di wilayahnya. Terkait masih adanya banjar yang kebingungan menindak atau memberikan sanksi oknum pembuang sampah sembarangan, Kujus meminta agar menyerahkan oknum tersebut ke DLH Gianyar.

Sebab pemerintah telah mengatur sanksi pencemaran lingkungan dalam Perda nomor 15 tahun 2015. “Dalam pasal 35 pada Perda itu diatur, bagi yang membuang sampah, limbah cair dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air diancam pidana tiga bulan penjara, di Lapas Kelas II B Gianyar. Jika tidak mau dipenjara, maka bisa diganti dengan denda paling banyak Rp 25 juta,” tandasnya.

Tinggalkan komentar